"Bagi siapa saja yang mengetahui kebaradaannya, tolong disampaikan ke kami," ucap juru bicara Polda Riau.
Dalam kasus ini, Plt Bupati Bengkalis melayangkan gugatan terhadap Polda Riau. Surat gugatan ini sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru oleh kuasa hukumnya. Polda Riau siap menghadapi gugatan Muhammad.
Baca Juga: Bupati Bengkalis Ditahan KPK, Wabup Berstatus Tersangka Jadi Plt
Sementara itu, Pengamat Hukum asal Riau, Nurul Huda mengatakan bahwa semua warga negara sama di mata hukum. Jika sudah ditemukan, polisi diminta menahan Muhammad.
"Kalau sudah ditemukan, polisi bisa menahannya. Semua sama dimata hukum. Apalagi yang bersangkutan tidak koperatif. Sebagai tokoh dia seharusnya memberikan contoh yang baik, datang saja jika dipanggil. surat DPO sudah sesuai karena Plt Bengkalis tidak kooperarif," ucapnya.
(Khafid Mardiyansyah)