Polisi Bongkar Sindikat Maling Lintas Daerah, 6 Tersangka Diringkus

Subhan Sabu, Jurnalis
Kamis 05 Maret 2020 18:07 WIB
Kapolresta Manado Kombes Benny Bawansel memberi keterangan pers soal penangkapan sindikat pencurian minimarket (Okezone.com/Subhan)
Share :

MANADO – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado membongkar sindikat pencurian spesialis minimarket antarkabupaten dan kota di Sulawesi Utara. Enam tersangka ditangkap dan sejumlah barang bukti disita polisi.

Keenamnya masing-masing berinisial RL, VW, YK, AAP, dan IG. Mereka diciduk di Manado. Seorang lagi ditangkap di Makassar saat dalam perjalanan menuju Manado.

Keenam orang itu berasal dari Minahasa, Minahasa Selatan, dan Manado. Sindikat tersebut terbagi dalam dua kelompok dan aksi mereka dibagi dalam dua lokasi.

Kapolresta Manado, Kombes Benny Bawensel, Kamis (5/3/2020) mengatakan, para tersangka diketahui sudah beraksi di berbagai lokasi. Masing-masing satu lokasi di Kabupaten Minahasa Utara, dua lokasi di Kabupaten Minahasa Selatan, satu lokasi di Kota Bitung, dan empat lokasi di Manado.

Mereka sering beraksi pada dini hari dengan masuk ke toko atau swalayan lalu menggasak brangkas serta barang lain termasuk rokok.

Beberapa barang yang berhasil diambil yakni satu buah brangkas berisi uang Rp56 juta rupiah dan barang-barang lain berupa rokok disalah satu minimarket di wilayah Mapanget, satu brangkas berisi uang Rp27juta di salah satu apotek, serta rokok dan barang-barang lain di dua minimarket di Manado.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa satu unit kendaraan roda empat sewaan yang dijadikan kendaraan operasional, dua motor Kawasaki Ninja RR yang dibeli dari hasil kejahatan, satu unit motor Honda Vario, satu buah brangkas besi dalam kondisi rusak, lima buah handphone, 20 slop rokok sisa, sebagian sudah dijual dan dipakai, satu buah kunci L dan barang bukti lainnya," ujar Benny .

Dalam beraksi, pelaku membobol minimarket menggunakan kunci L lalu menguras isinya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KHUP. “Ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujar Kapolresta Manado.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya