Beberapa barang yang berhasil diambil yakni satu buah brangkas berisi uang Rp56 juta rupiah dan barang-barang lain berupa rokok disalah satu minimarket di wilayah Mapanget, satu brangkas berisi uang Rp27juta di salah satu apotek, serta rokok dan barang-barang lain di dua minimarket di Manado.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa satu unit kendaraan roda empat sewaan yang dijadikan kendaraan operasional, dua motor Kawasaki Ninja RR yang dibeli dari hasil kejahatan, satu unit motor Honda Vario, satu buah brangkas besi dalam kondisi rusak, lima buah handphone, 20 slop rokok sisa, sebagian sudah dijual dan dipakai, satu buah kunci L dan barang bukti lainnya," ujar Benny .
Dalam beraksi, pelaku membobol minimarket menggunakan kunci L lalu menguras isinya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KHUP. “Ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujar Kapolresta Manado.
(Salman Mardira)