Atas tindakannya, pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan/atau pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dia terancam pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
“Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tuturnya.
Baca Juga : Pabrik Masker Beromzet Rp4,7 Miliar Jual Produknya Secara Online
(Erha Aprili Ramadhoni)