JAKARTA - Kepolisian kembali melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait radiasi radiokatif di Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan.
“Hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
Baca Juga: Pengawas Senior Bapeten Ungkap Kejanggalan Temuan Zat Radioaktif di Tangsel
Enam orang yang dipanggil antara lain, BS (Manager Produksi PT INUKI); S (Pelaksana Gudang PT INUKI; BL (Manager Sales PT INUKI); Y (Manager HRD PT INUKI), I (Kabag TU PTKMR); D (PNS BAPETEN).
“Intinya berkaitan dengan keluar masuknya limbah radioaktif. Penyidik ingin tahu sejauh mana proses limbah radioaktif,” kata Argo.