PEKANBARU - Plt Bupati Bengkalis, Muhammad tiga kali mangkir dari panggilan Polda Riau untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pipa PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum). Pihak kepolisian menilai Muhammad yang juga menjabat Wakil Bupati Bengkalis tidak kooperatif.
"Sebagai pejabat publik seharusnya patuh dan taat hukum," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada Okezone Kamis (5/2/2020).
Polda Riau menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan langkah upaya paksa untuk menghadirkan Muhammad. Karena sesuai aturan hukum, jika seorang tersangka dua kali mangkir untuk diperiksa maka bisa dijemput.
Baca Juga: KPK Tetapkan 10 Tersangka dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis
Untuk upaya menghadirkan tersangka, Polda Riau juga sudah mengeluarkan Daftar Pencaharian Orang (DPO) terhadap Mumamad. Karena sudah ditetapkan sebagai buron, maka polisi meminta warga bisa bekerja sama dengan polisi untuk membantu mencari Plt Bengkalis.
"Kita berharap agar yang bersangkutan segera bisa dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Kalau tidak patuh hukum, maka sanksi sosial pun akan menyertai. Jadi kami imbau (Plt Bupati Bengkalis) untuk bisa kooperatif," tegasnya.
Plt Bengkalis tersandung kasus dugaan suap proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, terjadi pada 2013. Saat itu Muhammad menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas PU Pemprov Riau. Tiga orang sudah diseret ke meja hijau dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp3,4 miliar.
(Edi Hidayat)