Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku dengan membuat pupuk organik seperti biasanya dengan satu jenis, kemudian pupuk tersebut diberi pewarna sesuai jenis dan permintaan pelaku lainnya yang bertugas sebagai penjual. Ia menuturkan pupuk produksi kedua pelaku dipasarkan ke luar Gunungkidul. Selama ini kedua pelaku merupakan produsen pupuk organik.
"Jadi yang membedakan pupuk itu adalah pewarna sesuai label yang diinginkan, padahal jenisnya sama. Mereka mewarnainya pakai pewarna kain. Kemudian penjualannya di wilayah Klaten dan Kebumen, Jawa Tengah," ujarnya.
Ia menjelaskan pembuatan pupuk palsu tersebut sesuai pesanan dari dua pelaku lainnya yang bertugas sebagai distributor. Keduanya diketahui berinisial Y dan J. Mereka juga memasok karung untuk kemasan pupuk palsu. Saat ini keduanya masih diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Jadi untuk mengelabui dengan cara menyerupai seperti pupuk jenis aslinya menggunakan karung asli tapi pupuk sudah diberi pewarna," ujarnya.
Dari hasil keterangan kedua pelaku, lanjut Anak Agung, aksi pemalsuan pupuk ini baru dilakukan setahun terakhir. "Selama ini mereka memproduksi pupuk organik. Namun karena sepi pembeli, para pelaku memalsukan pupuk non-organik," pungkasnya.
(Awaludin)