SEMARANG – Kapal pesiar Viking Sun ditolak berlabuh di dermaga Pelabuhan Tanjung Mas Semarang Jawa Tengah untuk mengantisipasi penyebaran virus korona. Sebelumnya, kapal berbendera Norwegia itu juga dilarang bersandar di Pelabuhan Tanung Perak Surabaya Jawa Timur.
Penolakan bersandar di Surabaya itu, disampaikan secara tegas oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Penolakan tertuang dalam surat bernomor 556/2675/436.7.19/2020 yang ditandatangani Risma lengkap dengan stempel Wali Kota Surabaya.
Dalam surat dijelaskan, kapal Viiing Sun rencananya bakal bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak pada Jumat 6 Maret 2020. Namun, surat penolakan yang diteken Risma sudah dikeluarkan pada 4 Maret 2020.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh, di dalam Kapal tersebut terdapat dua orang yang menderita sakit demam, batuk, pilek dan mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi Negara New Caledonia dan Australia yang merupakan negara terjangkit COVID-19,” bunyi surat tersebut.
“Kedua penderita tersebut harus dilakukan pemeriksaan laboratorium, yang membutuhkan waktu dua hari sampai dengan keluarnya hasil pemeriksaan, namun demikian pemeriksaan laboratorium tersebut tidak mungkin dilakukan karena Kapal Pesiar Viking Sun hanya akan bersandar di Surabaya kurang dari 10 jam,” tambahnya.
Baca Juga: Kapal Pesiar Viking Akhirnya Boleh Bersandar, Tapi Penumpang Dilarang Turun
Atas dasar tersebut, kapal pesiar Viking Sun ditolak bersandar di Surabaya. Risma juga menyatakan, penolakan itu untuk melindungai warga Surabaya dari ancaman virus korona. Pelarangan bersandar juga akan dilakukan terhadap kapal-kapal pesiar yang berasal dan pernah singgah di negara terjangkit virus korona.