Sementara untuk di Semarang, penolakan kunjungan kapal pesiar itu tertuang dalam surat bernomor B/1201/443/220 tentang Penundaan Kunjungan Kapal Pesiar Viking Sun. Surat tertanggal 5 Maret 2020 itu ditandatangani Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi disertai stempel resmi.
"Memperhatikan rencana kedatangan Kapal Pesiar Viking Sun di Kota Semarang pada tanggal 5 Maret 2020, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut," bunyi surat itu.
“Untuk meminimalisir potensi kontaminasi dari segala sumber terinveksi serta demi melindungi warga Kota Semarang, maka kapal pesiar Viking Sun beserta seluruh penumpang dan crew tidak diizinkan bersandar dan turun di Kota Semarang,” tandas Wali Kota Semarang.
Pria yang akrab disapa Hendi itu menjelaskan alasan penolakan bersandar baru dilakukan setelah kapal pesiar itu tiba di perairan Semarang. Dia mengaku baru mengetahui kabar tersebut pada Kamis (5/3/2020) pagi, dan langsung menggelar rapat bersama seluruh jajaran.
“Problemnya saya baru tahu tadi pagi. Kalau saya sudah tahu jauh sebelumnya, pasti kami sudah lakukan kebijakan keputusan jauh hari sebelumnya,” jelas dia.
“Tapi buat saya enggak ada kata terlambat, yang penting kebijakan ini harus diambil untuk kepentingan yang lebih besar yaitu (menyelamatkan) warga Kota Semarang,” pungkasnya.
(Edi Hidayat)