Ternyata Ada 2 Penumpang Kapal Pesiar Viking Sun yang Derita Demam dan Batuk

Taufik Budi, Jurnalis
Jum'at 06 Maret 2020 00:09 WIB
Kapal Pesiar Viking Sun (Foto: Wikipedia)
Share :

SEMARANG – Kapal pesiar Viking Sun ditolak berlabuh di dermaga Pelabuhan Tanjung Mas Semarang Jawa Tengah untuk mengantisipasi penyebaran virus korona. Sebelumnya, kapal berbendera Norwegia itu juga dilarang bersandar di Pelabuhan Tanung Perak Surabaya Jawa Timur.

Penolakan bersandar di Surabaya itu, disampaikan secara tegas oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Penolakan tertuang dalam surat bernomor 556/2675/436.7.19/2020 yang ditandatangani Risma lengkap dengan stempel Wali Kota Surabaya.

Dalam surat dijelaskan, kapal Viiing Sun rencananya bakal bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak pada Jumat 6 Maret 2020. Namun, surat penolakan yang diteken Risma sudah dikeluarkan pada 4 Maret 2020.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh, di dalam Kapal tersebut terdapat dua orang yang menderita sakit demam, batuk, pilek dan mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi Negara New Caledonia dan Australia yang merupakan negara terjangkit COVID-19,” bunyi surat tersebut.

“Kedua penderita tersebut harus dilakukan pemeriksaan laboratorium, yang membutuhkan waktu dua hari sampai dengan keluarnya hasil pemeriksaan, namun demikian pemeriksaan laboratorium tersebut tidak mungkin dilakukan karena Kapal Pesiar Viking Sun hanya akan bersandar di Surabaya kurang dari 10 jam,” tambahnya.

Baca Juga: Kapal Pesiar Viking Akhirnya Boleh Bersandar, Tapi Penumpang Dilarang Turun

Atas dasar tersebut, kapal pesiar Viking Sun ditolak bersandar di Surabaya. Risma juga menyatakan, penolakan itu untuk melindungai warga Surabaya dari ancaman virus korona. Pelarangan bersandar juga akan dilakukan terhadap kapal-kapal pesiar yang berasal dan pernah singgah di negara terjangkit virus korona.

Sementara untuk di Semarang, penolakan kunjungan kapal pesiar itu tertuang dalam surat bernomor B/1201/443/220 tentang Penundaan Kunjungan Kapal Pesiar Viking Sun. Surat tertanggal 5 Maret 2020 itu ditandatangani Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi disertai stempel resmi.

"Memperhatikan rencana kedatangan Kapal Pesiar Viking Sun di Kota Semarang pada tanggal 5 Maret 2020, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut," bunyi surat itu.

“Untuk meminimalisir potensi kontaminasi dari segala sumber terinveksi serta demi melindungi warga Kota Semarang, maka kapal pesiar Viking Sun beserta seluruh penumpang dan crew tidak diizinkan bersandar dan turun di Kota Semarang,” tandas Wali Kota Semarang.

Pria yang akrab disapa Hendi itu menjelaskan alasan penolakan bersandar baru dilakukan setelah kapal pesiar itu tiba di perairan Semarang. Dia mengaku baru mengetahui kabar tersebut pada Kamis (5/3/2020) pagi, dan langsung menggelar rapat bersama seluruh jajaran.

“Problemnya saya baru tahu tadi pagi. Kalau saya sudah tahu jauh sebelumnya, pasti kami sudah lakukan kebijakan keputusan jauh hari sebelumnya,” jelas dia.

“Tapi buat saya enggak ada kata terlambat, yang penting kebijakan ini harus diambil untuk kepentingan yang lebih besar yaitu (menyelamatkan) warga Kota Semarang,” pungkasnya.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya