JAKARTA – Larangan masuk yang diberlakukan Pemerintah Indonesia bagi pengunjung dari sebagian wilayah di Iran, Italia dan Korea Selatan yang diumumkan pekan ini akan mulai berlaku besok, Minggu, 8 Maret 2020. Langkah yang bersifat sementara itu diambil sebagai upaya pemerintah untuk mencegah berkembangnya wabah virus korona baru, atau Covid-19, di wilayah Indonesia.
“Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus COVID-19 di luar Tiongkok, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia dan Korea Selatan,” demikian disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam pernyataan pers yang disampaikan pada Kamis, 5 Maret 2020.
Karena situasi itu, Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan masuk dan transit bagi para pengunjung yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan ke beberapa wilayah tertentu di ketiga negara tersebut.
Adapun wilayah-wilayah yang terpengaruh adalah: wilayah Qom, Teheran, dan Gilan di Iran, wilayah Lombardy, Veneto, Emilia Romagna, Marche, dan Piedmont, serta Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do di Korea Selatan dilarang masuk atau melakukan transit di Indonesia.
Bagi pendatang dari ketiga negara tersebut, di luar wilayah-wilayah yang telah disebutkan, diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat sehat (health sertificate) yang dikeluarkan otoritas kesehatan berwenang di masing-masing negara saat melakukan check-in.
“Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang atau travelers tersebut akan ditolak untuk masuk atau transit di Indonesia,” kata Retno.