Larangan Masuk Bagi Pengunjung dari Iran, Italia dan Korsel Berlaku Besok

Rahman Asmardika, Jurnalis
Sabtu 07 Maret 2020 16:44 WIB
Foto: Dok. Kemlu RI.
Share :

Para pendatang dari ketiga negara tersebut juga diwajibkan untuk mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (health alert card) dari kementerian kesehatan. Kartu tersebut memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan yang harus diisi para pengunjung.

“Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang kami sebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk atau transit di Indonesia.”

Lebih lanjut, Retno menjelaskan bahwa bagi warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan dari ketiga negara tersebut, terutama dari wilayah yang telah disebutkan, maka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan mereka.

“Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Hari Minggu tanggal 8 Maret pukul 00:00 waktu Indonesia Bagian Barat,” pungkasnya.

Kebijakan ini berlaku sementara waktu dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan yang terjadi.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya