Larangan Masuk Bagi Pengunjung dari Iran, Italia dan Korsel Berlaku Besok

Rahman Asmardika, Jurnalis
Sabtu 07 Maret 2020 16:44 WIB
Foto: Dok. Kemlu RI.
Share :

JAKARTA – Larangan masuk yang diberlakukan Pemerintah Indonesia bagi pengunjung dari sebagian wilayah di Iran, Italia dan Korea Selatan yang diumumkan pekan ini akan mulai berlaku besok, Minggu, 8 Maret 2020. Langkah yang bersifat sementara itu diambil sebagai upaya pemerintah untuk mencegah berkembangnya wabah virus korona baru, atau Covid-19, di wilayah Indonesia.

“Sesuai laporan terkini WHO, saat ini terdapat kenaikan signifikan kasus COVID-19 di luar Tiongkok, terutama di tiga negara yaitu Iran, Italia dan Korea Selatan,” demikian disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam pernyataan pers yang disampaikan pada Kamis, 5 Maret 2020.

Karena situasi itu, Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan masuk dan transit bagi para pengunjung yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan ke beberapa wilayah tertentu di ketiga negara tersebut.

Adapun wilayah-wilayah yang terpengaruh adalah: wilayah Qom, Teheran, dan Gilan di Iran, wilayah Lombardy, Veneto, Emilia Romagna, Marche, dan Piedmont, serta Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do di Korea Selatan dilarang masuk atau melakukan transit di Indonesia.

Bagi pendatang dari ketiga negara tersebut, di luar wilayah-wilayah yang telah disebutkan, diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat sehat (health sertificate) yang dikeluarkan otoritas kesehatan berwenang di masing-masing negara saat melakukan check-in.

“Tanpa surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, maka para pendatang atau travelers tersebut akan ditolak untuk masuk atau transit di Indonesia,” kata Retno.

Para pendatang dari ketiga negara tersebut juga diwajibkan untuk mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (health alert card) dari kementerian kesehatan. Kartu tersebut memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan yang harus diisi para pengunjung.

“Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan pernah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir ke salah satu wilayah yang kami sebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk atau transit di Indonesia.”

Lebih lanjut, Retno menjelaskan bahwa bagi warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan dari ketiga negara tersebut, terutama dari wilayah yang telah disebutkan, maka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan mereka.

“Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Hari Minggu tanggal 8 Maret pukul 00:00 waktu Indonesia Bagian Barat,” pungkasnya.

Kebijakan ini berlaku sementara waktu dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan yang terjadi.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya