Baca juga: Empat Pasien Pengawasan Virus Korona Dirawat di RSUD Pasar Minggu
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita 336 boks masker, 232 hand sanitizer botolan, 960 lusin masker abal-abal, dan 2 mobil pengangkut.
"Pelaku dijerat Pasal 107 Ayat (1) juncto Pasal 29 Ayat (1) dan/atau Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar," tutupnya.
(Hantoro)