Polisi Bekuk Penimbun Ratusan Boks Masker dan Hand Sanitizer di Bogor

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Senin 09 Maret 2020 13:03 WIB
Pengungkapan kasus penimbunan masker dan hand sanitizer di Bogor. (Foto: Putra RA/Okezone)
Share :

Baca juga: Empat Pasien Pengawasan Virus Korona Dirawat di RSUD Pasar Minggu 

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita 336 boks masker, 232 hand sanitizer botolan, 960 lusin masker abal-abal, dan 2 mobil pengangkut.

"Pelaku dijerat Pasal 107 Ayat (1) juncto Pasal 29 Ayat (1) dan/atau Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar," tutupnya.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya