PALEMBANG - Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan ratusan kosmetik ilegal yang dijual secara online. Kosmetik tersebut tidak memiliki izin produksi dan BPOM.
Selain mengamankan kosmetik, Polisi juga menangkap satu orang tersangka yang memperjualbelikan barang tersebut dengan bebas. Tersangka berisinial Fit ini mengaku dalam satu bulan bisa meraup keuntungan bersih senilai Rp4 juta.
Tersangka diamankan saat berada di kediamannya di kawasan Ilir Timur II Palembang usai memberikan kosmetik ilegal tersebut kepada konsumennya.
Baca Juga : 2 WNA Positif Korona Dirawat di RSPI Sulianti Saroso
Menurut Direktur Ditkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setyawan, meskipun dijual-belikan secara online kosmetik yang diamankan juga harus mempunyai izin edar dari BPOM.
"Kalau usaha kosmetik harus ada surat izin edar dan BPOM-nya itu sudah tertera dalam UU kesehatan terlepas itu produk lokal ataupun luar negeri tetap harus ada surat izinnya," kata Anton, Senin, (9/3/3/2020).
(Angkasa Yudhistira)