Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Produsen Masker Wajah Ilegal Raup Untung Rp100 Juta Per Bulan

Abdullah M Surjaya , Jurnalis-Jum'at, 29 Januari 2021 |15:24 WIB
Produsen Masker Wajah Ilegal Raup Untung Rp100 Juta Per Bulan
Polda Metro Jaya gerebek produsen bahan kosmetik ilegel di Bekasi. (Foto : Sindo/Abdullah Surjaya)
A
A
A

BEKASI - Polda Metro Jaya mengungkap tersangka CS secara ilegal memproduksi kosmetik berupa masker wajah tanpa adanya izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Minuman (BPOM). Sehingga, hasil produksi kosmetik itu sangat membahayakan masyarakat.

"Tersangka CS tak memiliki kompetensi di bidang farmasi dalam memproduksi masker wajah, dan itu sangat ilegal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Jalan Swakarya No 49 RT 5/4, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatisih, Kota Bekasi, Jumat (29/1/2021).

Menurut dia, tersangka merupakan tamatan SMA dan tidak mempunyai kemampuan khusus menjadi produsen kosmetik Hal yang lebih mengkhawatirkan, tak ada satu pun karyawannya yang ahli dalam bidang peracikan kosmetik. Mereka pun juga tak memiliki sertifikasi yang sudah ditetapkan.

"Karyawannya ada 12 orang. Mereka juga tidak memiliki sertifikasi dan tidak ada satu pun yang dokter," ujarnya.

Oleh karena itu, petugas menduga mereka belajar secara otodidak semuanya. Untuk mendalaminya, petugas masih menelusuri mereka belajar dan bisa memiliki bahan canpurannya dari mana.

Yusri menjelaskan, tersangka CS beroperasi sejak 2018 lalu. Selama tiga tahun tersebut, dia meraup keuntungan Rp100 juta. Bahkan, dalam sehari, bisa memproduksi sebanyak 1.000 bungkus masker wajah dari bahan baku campuran seberat 50 kilogram.

Baca Juga : Polda Metro Gerebek Produsen Bahan Kosmetik Ilegal di Jati Asih

"Jadi kurang lebih hampir tiga tahun yang bersangkutan melakukan kegiatan pembuatan bahan berbahaya kosmetik tanpa izin resmi," ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement