Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Tangkap Produsen Kosmetik Ilegal Beromzet hingga Rp400 Juta

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 19 Januari 2021 |12:26 WIB
Bareskrim Tangkap Produsen Kosmetik Ilegal Beromzet hingga Rp400 Juta
Kosmetik ilegal (Foto: Bareskrim Polri)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap produsen kosmetik ilegal atau tanpa izin edar di salah satu klinik kecantikan yang berada di Pluit Kencana Raya Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan, dalam operasi tersebut, pihaknya menangkap satu orang tersangka seorang perempuan berinisial R alias I.

"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik diduga bahwa usaha ilegal milik Ibu R alias Ibu I yang mengaku sudah menjalankan usahanya selama 20 tahun dengan mempekerjakan beberapa orang karyawan. Tsk tidak memiliki keahlian kefarmasian dalam melakukan kegiatan produksi kosmetika," kata Krisno dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Krisno menjelaskan, dalam praktiknya pelaku menjual secara online. Bahkan, hasil penjualannya itu mencapai omzet ratusan juta rupiah.

"Omzet per bulan selama masa pandemi kisaran Rp300-400 juta dijual online (e-commerce)," ujar Krisno.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement