JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan perempuan berinisial ML (35) sebagai tersangka kasus produksi dan peredaran kosmetik ilegal merek LC Beauty. Pelaku tidak ditahan lantaran sedang hamil.
"Terhadap tersangka Saudari ML belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan Saudari ML positif hamil dengan usia kandungan 9 minggu (2 bulan) dan diketahui bahwa Saudari ML masih dalam kondisi pasca operasi," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (5/3/2026).
Menurut Eko, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya praktik produksi kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya. “Peran ML adalah sebagai distributor sekaligus pemilik home industry kosmetik ilegal merek LC Beauty,” ujarnya.
Sementara kasus produk LC Beauty ini terkuak setelah polisi menelusuri dari distributor hingga mengarah ke ML selaku peracik utama. Dari hasil pemeriksaan, ML mengaku produknya tidak memiliki izin edar dari BPOM.
“Dirinya mengakui dan membenarkan bahwa ia memproduksi dan mengedarkan kosmetik merek LC Beauty yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan mengandung bahan berbahaya jenis merkuri dan hidroquinone,” ujar Eko.