BANDUNG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menggerebek sebuah rumah industri yang memproduksi kosmetik tanpa izin edar atau ilegal. Rumah tersebut tepatnya beralamat di Jalan Rahayu, Kelurahan Rancacili, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung.
"Jadi rumah produksi ini memproduksi kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, serta tidak memiliki izin edar," kata Direktur Narkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom saat ungkap kasus di kantornya, Jumat (21/2/2020).
Baca juga: Industri Kosmetik Rumahan Ilegal Digerebek Petugas
Penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya peredaran kosmetik tanpa izin edar di wilayah Kota Bandung.
Berbekal informasi tersebut, Tim Subdit I melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan di rumah itu.
Berdasarkan penggerebekan juga diketahui bahwa rumah tersebut dijadikan tempat produksi dan tempat penyimpanan (gudang) produk-produk kosmetik yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu serta tidak memiliki izin edar.
Baca juga: Polisi Gerebek Klinik Stem Cell Ilegal di Kebayoran Lama, 10 Orang Ditangkap
Polisi mengamankan seorang wanita berinisial EC yang merupakan pemilik usaha dari pembuatan kosmetik tersebut.
"Mereka membuat dan menjual produk kosmetik tersebut melalui online dengan akun 'SINTREN OLSHOP'. Home industry kosmetik miliknya telah beroperasi di rumah tersebut sejak Juli 2019 sampai sekarang dan memiliki sejumlah karyawan," ucapnya.