BANDUNG - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung kalah dalam sidang praperadilan dengan Erick L Tobing, pengusaha kosmetik asal Kabupaten Cirebon, yang sebelumnya menjadi tersangka kosmetik ilegal.
Erik pun bebas dari segala dakwaan, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Erick. Putusan praperadilan dibacakan hakim tunggal, Sri Kuncoro di Jalan LLRE Martadinata, Rabu (13/5/2020).
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana di bidang kesehatan, yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetika yang tidak memiliki izin edar dan atau tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu adalah tidak sah," kata Sri Kuncoro.
Hakim menimbang, penetapannya sebagai tersangka dalam kasus kosmetik ilegal, tidak sah karena Erick ditetapkan tersangka sebagai pribadi. Dengan putusan hakim ini, BBPOM Bandung diminta untuk menghentikan segalan penyelidikan terhadap pengusaha tersebut.
Kuasa hukum Erick, Yopi Gunawan menyatakan putusan hakim sesuai dengan harapannya. Karena sejak awal, lanjut dia, terdapat kekeliruan terkait penetapan kliennya yang dijadikan tersangka.
Baca Juga: Rumah Diduga Tempat Mengemas Kosmetik Ilegal di Cirebon Digerebek
"Dari itulah kami mengajukan praperadilan ini atas dasar bukti yang kuat," kata Yopi, di waktu yang sama, pasca sidang.