CIREBON - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Barat menyita 1.000 kardus dari sebuah rumah di Jalan Tuparev, Kota Cirebon, Jawa Barat pada Senin 24 Februari 2020 malam. Rumah tersebut diduga dijadikan tempat penempelan label stiker produk kosmetik tanpa izin.
Staf Penindakan BPOM Jawa Barat, Edward Siahaan memaparkan, 1.000 kardus tersebut merupakan bagian dari 30 item yang disita BPOM Jawa Barat. Puluhan item ini terdiri dari kemasan kosong tanpa label, stiker, label nomor batch, label expire date, produk kosmetik dan sejumlah dokumen penting lainnya.
Menurut Edward, tempat tersebut tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan penempelan stiker label produk, penomoran nomor batch dan expire date atau semacamnya. Sebab, kegiatan tersebut sudah termasuk dalam kategori kegiatan produksi.
Baca Juga: Rumah Diduga Tempat Mengemas Kosmetik Ilegal di Cirebon Digerebek
Selain itu, pihaknya juga menemukan produk kosmetik yang dalam label kemasannya tidak memiliki izin edar. "Tempat ini tidak memiliki izin produksi. Kami juga temukan produk yang dilabelnya tidak ada izin edar. Kurang lebih ada 1.000 kardus kosmetik yang disita" kata Edward kepada Okezone, Selasa (25/2/2020) dini hari.
Pihaknya belum bisa memastikan jumlah nilai dari barang yang berhasil disita. Kemudian, belum bisa menyebutkan nama perusahaan dari tempat yang digerebek itu, karena masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan.