Edward menerangkan tempat tersebut sudah melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Ini produk kosmetik. Diduga produk kosmetik di sini tidak memiliki izin edar," ujar Edward.
Sementara itu, di tempat yang sama, Digital Marketing dari tempat tersebut, Deri menuturkan, pihaknya hanya melakukan penempelan label untuk botol atau wadah kosong yang datang ke tempatnya. Ia memastikan tempatnya tidak membuat komestik ilegal.
Deri menjelaskan, pihaknya bertindak kooperatif terhadap penggeledahan dan penggerebekan yang dilakukan oleh BPOM Jawa Barat. Deri menilai, dari apa yang disampaikan petugas BPOM Jawa Barat, pihaknya mengakui jika kegiatan penempelan label tersebut tidak diperbolehkan atau tidak memiliki izin.
"Kita kooperatif aja. Sudah dijelaskan kalau kegiatan itu tidak boleh. Kami cuma menempel label dan stiker saja untuk botol kosong. Tapi kata BPOM itu sudah termasuk kegiatan produksi. Jadi, tidak diperbolehkan," katanya.
(Arief Setyadi )