Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lagi Hamil, Tersangka Bos Komestik Ilegal Tak Ditahan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 05 Maret 2026 |14:14 WIB
Lagi Hamil, Tersangka Bos Komestik Ilegal Tak Ditahan
Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Bisnis ini telah dijalankan ML sejak 2016, sempat berhenti pada 2019, dan kembali dilanjutkan pada 2022. Seluruh bahan campuran, seperti merkuri dan hidroquinone, diperoleh dari daerah Jakarta.

“Dan pekerja tersangka ML menjelaskan bahwa merkuri dan hidroquinone diperoleh dari salah satu pasar yang berada di daerah Jakarta,” ucapnya.

Meski ML telah ditetapkan sebagai tersangka, sesuai Pasal 435 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI Rp2.000.000.000.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement