JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melelang barang rampasan hasil tindak pidana korupsi (Tipikor). Barang rampasan tersebut yakni sepaket dua bidang tanah milik mantan Kasatker Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Direktorat Cipta Karya KemenPUPR, Anggiat P Nahot Simaremare.
Pelelangan itu dilakukan setelah perkara tipikor untuk Anggiat berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Anggiat sendiri merupakan terpidana penerima suap terkait proyek SPAM dari pengusaha. Pelelangan itu akan bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado.
Baca Juga: Ini Barang-Barang Rampasan dari Koruptor yang Kembali Dilelang KPK
"KPK kembali akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2020).