Imam Nahrawi merupakan terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proses percepatan penyaluran dana hibah untuk KONI. Selama menjalani proses persidangan, mantan Menpora tersebut dilakukan penahanan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.
"Perlu kami sampaikan bahwa di rutan KPK yang kemudian Imam Nahrawi ditahan ada di rutan pomdam Jaya Guntur, itu tentunya di sana apa sudah dilakukan pemeriksaan pemeriksaan sesungguhnya, ada SOP, kemudian juga ada berlapis-lapis tempat, baik itu pengunjung maupun terdakwa yang keluar masuk karena berobat dan persidangan," ucap Ali.
"Oleh karena itu, sampai hari ini masih dilakukan pendalaman dari pihak Karutan untuk melakukan pemeriksaan terkait dengan informasi yang kami terima terkait dengan unggahan status WhatsApp dari terdakwa imam nahrawi," sambungnya.
(Edi Hidayat)