BEKASI - Gelaran pernikahan di Desa Sukamakmur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berujung duka. Dua orang dinyatakan meninggal dunia setelah menggelar pesta minuman keras di acara penikahan tersebut.
Kapolsek Sukatani Polres Metro Bekasi, AKP Makmur mengatakan, dua orang yang meninggal karena menenggak miras itu berinisial J dan A. Keduanya dan warga lain menggelar pesta miras di pesta hajatan pada Minggu 8 Maret 2020 malam.
"Jadi acara hajatan hari minggu, senin sudah mulai sakit, dan malamnya meninggal dunia," kata Makmur kepada wartawan, Selasa (10/3/2020).
Selain J dan A yang tewas karena miras, Makmur memastikan masih terdapat delapan orang yang dirawat di rumah sakit akibat pesta miras tersebut.
"Jadi memang sudah kebiasaan jelek, ada temannya yang nikahan sambil ngobrol sambil minum," kata Makmur.
Korban pertama kali diketahui meninggal dunia pada Senin 9 Maret 2020, sekitar pukul 16.00 WIB. Kemudian disusul korban kedua menghembuskan nafas terkhair sekitar pukul 19.00 WIB dihari yang sama.