Mendengar adanya laporan warga, polisi pun langsung ke lokasi kejadian. Setibanya di lokasi, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Ulung menambahkan, pelaku usai melakukan tindakan penganiayaan itu, dirinya hanya berdiam diri hingga akhirnya diamankan polisi tanpa adanya perlawanan serta mengakui perbuatannya.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya satu
buah pipa besi sepanjang 50 sentimeter (cm), satu bilah pisau dapur dengan gagang warna hitam, sprei dan pakaian korban dengan noda bercak darah.
"Kepada pelaku, kita terapkan Pasal 44 Ayat 3 Nomor 23 Tahun 2004 tentang PDKRT terhadap pelaku. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.
(Awaludin)