Kasus Penyerangan Novel Baswedan Disidang Mulai Kamis 19 Maret di PN Jakut

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 11 Maret 2020 13:25 WIB
Polisi mengawal seorang tersangka penyerang Novel Baswedan (Okezone.com/Rizky)
Share :

 

Novel Baswedan (Okezone)

PN Jakut sudah menerima berkas dakwaan kedua terdakwa penganiayaan Novel Baswedan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Selasa 10 Maret 2020.

Baca juga: Novel Baswedan: Mata Kiri Saya Permanen Tak Bisa Melihat

“PN Jakarta Utara telah menerima pelimpahan berkas perkara penganiayaan atas nama terdakwa Rony Bugis dan terdakwa Rahmat Kadir Mahulete terhadap korban Novel Salim Baswedan," ujar dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya