Novel Baswedan (Okezone)
PN Jakut sudah menerima berkas dakwaan kedua terdakwa penganiayaan Novel Baswedan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Selasa 10 Maret 2020.
Baca juga: Novel Baswedan: Mata Kiri Saya Permanen Tak Bisa Melihat
“PN Jakarta Utara telah menerima pelimpahan berkas perkara penganiayaan atas nama terdakwa Rony Bugis dan terdakwa Rahmat Kadir Mahulete terhadap korban Novel Salim Baswedan," ujar dia.