Kasus Penyerangan Novel Baswedan Disidang Mulai Kamis 19 Maret di PN Jakut

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 11 Maret 2020 13:25 WIB
Polisi mengawal seorang tersangka penyerang Novel Baswedan (Okezone.com/Rizky)
Share :

Dakwaan primair berisi pelanggaran terhadap Pasal 355 ayat 1 KUHP jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagaimana diketahui, Novel Baswedan disiram air keras di dekat Masjid Al Ikhsan tak jauh dari rumahnya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa 11 April 2017 pagi. Saat itu Novel baru pulang salat subuh di masjid dan diserang tersangka.

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir yang diduga sebagai pelaku ditangkap polisi di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis 26 Desember 2019, setelah derasnya aksi desakan dari berbagai kalangan agar Polri menuntaskan kasus tersebut.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya