Kasus Penyerangan Novel Baswedan Disidang Mulai Kamis 19 Maret di PN Jakut

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 11 Maret 2020 13:25 WIB
Polisi mengawal seorang tersangka penyerang Novel Baswedan (Okezone.com/Rizky)
Share :

JAKARTA – Pegadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menjadwalkan sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan digelar, pada Kamis 19 Maret 2020. Tiga hakim ditunjuk sebagai pengadili perkara itu.

“Sidang pertama pada Kamis tanggal 19 Maret 2020," kata Humas PN Jakut, Djuyamto kepada Okezone, Rabu (11/3/2020)

Baca juga: Nasibmu Novel Baswedan: Disiram Air Keras, Dituding Taliban hingga Dilapor ke Polisi

Sidang akan berlangsung di Gedung PN Jakut, Jalan Gadjah Mada, Petojo Utara, Kota Jakarta Pusat.

Dua polisi yang jadi terdakwa kasus itu, Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete akan dihadirkan dalam sidang perdana Kamis pekan depan beragendakan mendengar pembacaan dakwaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya