Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pesta Miras di Bekasi, Salah Satunya Pengantin Pria

Wisnu Yusep, Jurnalis
Rabu 11 Maret 2020 16:40 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

BEKASI - Polisi menetapkan empat tersangka kasus pesta minuman keras (miras) oplosan berujung maut, dalam acara pernikahan yang digelar di Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya, Minggu 8 Maret 2020. Peristiwa ini menewaskan dua orang, sementara delapan lainnya dirawat intensif.

Empat tersangka yang ditetapkan berinisial DA, YU, WA dan AS. DA merupakan pengantin pria dalam acara pernikahan tersebut. DA adalah penyandang dana untuk membelikan miras.

Sementara YU merupakan penjual miras oplosan. Sedangkan WA dan AS masing-masing sebagai pengoplos miras yang mereka beli dari YU.

Kasubbag Polres Metro Bekasi, Komisaris Sunardi mengatakan, peristiwa bermula saat DA memberikan uang Rp1,7 juta rupiah ke WA. Selanjutnya, WA memesan 100 botol miras kepada YU penjual miras. Kemudian WA dan AS mengoplos miras tersebut.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun, 1 Penumpang Angkot Tewas Tergencet

"Kemudian diserahkan kepada WA dan dibawa ke Kampung Gandok, Sukamakmur," kata dia kepada wartawan, Rabu (11/3/2020).

WA dibantu AS mengoplos miras dengan campuran minuman berenergi. Bahan yang dipakai untuk mengoplos antara lain alkohol 60 persen dan air isi ulang. Setelah selesai mengoplos, miras itu dimasukkan ke botol bermerek Mansion.

"Setelah selesai, mereka memasukkan lagi ke botol dan kantong plastik untuk diminum di pesta pernikahan saudara DA," ucapnya.

Diketahui, J (39) dan A (24) meninggal pada Senin (9/3/2020). J dimakamkan di TPU H. Ebos, Sukakarya dan A di TPU Kampung Gandok, Sukakarya. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya