Ia menerangkan, setelah penetapan tersangka ini, polisi akan memanggil pihak sekolah untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
"Di samping itu tentunya penyidik akan memanggil siswa-siswi yang mengetahui peristiwa tersebut untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, para pelajar terduga pelaku itu disangka melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Kasus Viral Siswi Digerayangi Diminta Wagub Sulut Diusut Tuntas