JAKARTA – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Edi Siswadi, kembali dipanggil Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Edi dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HN (Herry Nurhayat)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2020).
Baca juga: Periksa Wabup Sumedang, KPK Selisik Proses Penganggaran Proyek RTH Bandung
Edi Siswadi merupakan terpidana perkara suap hakim untuk memengaruhi putusan kasus Bansos Kota Bandung. Ia divonis 8 tahun penjara dalam kasus tersebut. Edi juga pernah menjadi saksi pada Kamis 21 November 2019.
Dari hasil pemeriksaan saat itu, KPK mengendus adanya aliran uang korupsi proyek pengadaan tanah dan RTH di lingkungan Pemkot Bandung pada tahun anggaran 2012–2013 sebesar Rp10 miliar untuk menyuap seorang hakim.
Uang Rp10 miliar tersebut diduga digunakan Edi Siswadi untuk menyuap hakim terkait pengurusan perkaranya.
"Sekitar Rp10 miliar diberikan kepada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK ketika itu, Kamis 21 November 2020.
Baca juga: KPK Panggil Tersangka Baru Korupsi Proyek RTH Bandung
Tidak hanya Edi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya pada perkara ini. Mereka adalah Sekretaris DPKAD Pemkot Bandung, Agus Slamet Firdaus; dan mantan Kasie Sertifikasi serta Dokumentasi di DPKAD Pemkot Bandung, Hermawan.
Kemudian empat pihak swasta yakni Maryadi Saputra, Toto Hutagalung, Riko Adythia, dan Sri Kustiawati. Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka dalam kasus ini.