Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus RTH, 2 Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Dovonis 5 dan 6 Tahun Bui

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 26 Oktober 2020 |20:10 WIB
Kasus RTH, 2 Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Dovonis 5 dan 6 Tahun Bui
Ilustrasi (Dok. okezone)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet masing-masing enam tahun dan lima tahun penjara. Keduanya merupakan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 yang dinyatakan bersalah atas korupsi anggaran pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) 2012.

"Menyatakan terdakwa Tomtom Dabbul Qomar dan terdakwa Kadar Slamet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim, T Benny Eko Supriyadi di persidangan, Senin (26/10/2020).

Vonis tersebut sesuai dengan Putusan Perkara Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg hari Senin tanggal 26 Oktober 2020.

Untuk Tomtom, Majelis hakim menjatuhkan berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.

Sedangkan untuk Kadar, dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menghukum Tomtom untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5.100.000.000,00 (lima miliar seratus juta rupiah). Dan apabila Tomtom tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun," kata Hakim.

Dan untuk Kadar juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9.297.604.303,00 (sembilan miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus empat ribu tiga ratus tiga rupiah). Dan apabila Kadar tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun," jelasnya.

Majelis Hakim juga menetapkan lamanya penahanan terhadap Tomtom dan Kadar dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Dan juga memerintahkan keduanya tetap berada dalam tahanan.

"Menetapkan seluruh barang bukti : BB 0425 dan BB 0427 dirampas untuk negara, selebihnya Conform Penuntut Umum. Dan menetapkan agar para Terdakwa masing-masing dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,00- (sepuluh ribu rupiah)," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement