JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan seluruh saksi tersebut akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan atas tersangka Dadang Suganda (DS). Pemeriksaan dilakukan di Mapolrestabes Bandung.
"Pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui adanya perbuatan pidana lain yang dilakukan tersangka DS," kata Ali, Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Adapun ke-14 saksi itu adalah Warja Sunardi (buruh), Djamil Yusuf (wiraswasta), Epon Misan (ahli waris/ibu rumah tangga), Dedih (karyawan swasta), Ocoh (mengurus rumah tangga), Suhana (buruh), Rusdi (ahli waris), Rahmat Effendi (pensiunan), Hurip Purnama (karyawan swasta), Apong Tutih (wiraswasta), Nani (ibu rumah tangga), Cece (karyawan swasta), Habibah (ahli waris), serta Apon (ahli waris mengurus rumah tangga).
Dalam perkara ini, Dadang Suganda merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk RTH di Kota Bandung. Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.