Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : Besok, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Wali Kota Bandung Terkait Kasus Lahan RTH
Sebelum Dadang, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiganya adalah mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat (NH); serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).
Baca Juga : KPK Panggil Ulang Wali Kota Bandung Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan
(Erha Aprili Ramadhoni)