Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Kasus Proyek RTH, KPK Periksa 14 Saksi di Polrestabes Bandung

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 08 September 2020 |14:38 WIB
Usut Kasus Proyek RTH, KPK Periksa 14 Saksi di Polrestabes Bandung
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto : iNews.id)
A
A
A

Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Besok, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Wali Kota Bandung Terkait Kasus Lahan RTH

Sebelum Dadang, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiganya adalah mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat (NH); serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).

Baca Juga : KPK Panggil Ulang Wali Kota Bandung Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement