Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Korupsi Lahan RTH, KPK Korek Keterangan Mantan Sekda Bandung

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 10 September 2020 |10:10 WIB
 Usut Korupsi Lahan RTH, KPK Korek Keterangan Mantan Sekda Bandung
ilustrasi: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkab pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Edi Siswadi, pada hari ini. Edi diperiksa sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Bandung.

Penyidik rencananya bakal memeriksa Edi Siswadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandung, Jawa Barat. Selain Edi, ada tiga saksi lagi yang juga akan diperiksa di Lapas Sukamiskin. Ketiganya yakni, mantan DPKAD Pemkot Bandung, Herry Nurhayat; san dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Kadar Slamet serta Tomton Dabbul Qomar.

"Pemeriksaan saksi DS (Dadang Suganda) di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Jl. A.H. Nasution No.114 Kec. Arcamanik Kota Bandung Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (10/9/2020).

Serangkaian pemeriksaan saksi terkait perkara ini juga dilakukan penyidik KPK di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung. Ada enam saksi yang bakal diperiksa di Polrestabes Bandung. Keenamnya yakni, Sunarsih; Kasaman Robert Siregar; Wawa Alfarabi Sastrakusumah; Raden Untung; Rd Iis Siti Aisah; serta Raden Kusdiman. "Mereka juga akan dimintai keterangannya untuk tersangka DS," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Dadang Suganda merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement