Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Korupsi Lahan RTH, KPK Korek Keterangan Mantan Sekda Bandung

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 10 September 2020 |10:10 WIB
 Usut Korupsi Lahan RTH, KPK Korek Keterangan Mantan Sekda Bandung
ilustrasi: Okezone
A
A
A

Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum Dadang, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni, mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat (NH); serta dua mantan Anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement