Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus RTH, 2 Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Dovonis 5 dan 6 Tahun Bui

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 26 Oktober 2020 |20:10 WIB
Kasus RTH, 2 Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Dovonis 5 dan 6 Tahun Bui
Ilustrasi (Dok. okezone)
A
A
A

Diketahui perkara ini berawal dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Auditorat Utama Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 47/LHP/XXI/10/2019 Tanggal 14 Oktober 2019.

Tomtom dan Kadar, yang kala itu merupakan bagian dari Badan Anggaran (Banggar) di DPRD Kota Bandung didakwa bekerjasama dengan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurhayat untuk melakukan penggelembungan anggaran.

Ketiganya, didakwa oleh Jaksa KPK telah melakukan penggelembungan anggaran untuk pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kecamatan Mandalajati dan Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Akibat ulahnya, mereka telah merugikan anggaran negara sebesar Rp69.631.803.934,71.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement