Baca juga: Sejumlah Orang Diperiksa Usai 1 Keluarga Meninggal Diduga Keracunan Ikan Buntal
"Denda tilang yang diterapkan kepada pelanggar bervariasi, tergantung pada pelanggaran yang dilakukan," katanya.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran penggunaan helm dikenakan denda tilang sebesar Rp250 ribu. Selanjutnya pelanggaran marka jalan dikenakan denda Rp500 ribu serta ancaman penjara dua bulan.
Lalu pelanggaran penggunaan handphone diancam kurungan tiga bulan dengan denda Rp750 ribu.
"Dalam masa uji coba ini masih belum diberlakukan denda tilang, baru sebatas teguran," katanya.