Tilang elektronik menindak sejumlah pelanggaran, seperti tidak mengenakan sabuk pengaman, mengoperasikan telefon genggam saat mengemudi dan melebihi kecepatan yang diatur.
"Nah kalau motor tidak pakai helm, pelanggaran kecepatan, lawan arus, boncengan lebih dari satu orang juga kena. Bahkan pelanggaran yang berkaitan dengan pelat nomor palsu dan kendaraan bodong juga akan ditindak," ujarnya.
Hendra mengatakan, pelanggaran itu dapat terdeteksi karena sistem tilang elektronik terhubung dengan NTMC Mabes Polri. Di SGC, terdapat tiga kamera yang mengarah ke segala titik.
Setelah uji coba, kepolisian bakal menggelar masa sosialisasi selama satu bulan yang rencananya digelar pada pertengahan Maret 2020. (qlh)
(Khafid Mardiyansyah)