Belasan Bangunan Dieksekusi PN Cikarang untuk Depo LRT Bekasi Timur

Wisnu Yusep, Jurnalis
Kamis 12 Maret 2020 14:38 WIB
Illustrasi pembangunan LRT di Jakarta (foto: Okezone.com)
Share :

BEKASI - Pengadilan Negeri Cikarang melakukan eksekusi lahan untuk Depo Light Rail Transit (LRT) Jabodebek di Bekasi Timur. Sebanyak 19 bidang berupa tanah dan bangunan di Kampung Jati Terbit, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi dirobohkan.

Sebelum dilakukan eksekusi, PN Cikarang membacakan putusan untuk melakukan eksekusi lahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat, lalu dilanjutkan dengan perataan rumah menggunakan alat berat.

Menurut Lurah Jatimulya, Charles Mardianus, eksekusi lahan tersebut melalui proses yang panjang hingga akhirnya semua warga menerima.

"Semua tahapan sudah dilalui sesuai prosedur. Meski tidak mudah tapi berjalan dengan baik,” kata Charles Mardianus, Kamis (12/3/2020).

 Baca juga: Pemprov DKI Akan Bangun LRT Rute Pulogadung-Kebayoran Lama

Baca juga: LRT Jakarta Baru Angkut 7 Ribu Penumpang dari Target 14 Ribu

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya