Prajurit TNI Penjual Amunisi ke KKSB Divonis Penjara Seumur Hidup

Chanry Andrew S, Jurnalis
Jum'at 13 Maret 2020 16:28 WIB
Pratu Demisla Arista Tefbana menjalani sidang di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Papua (Foto: Chanry Andrew)
Share :

Pratu Demisla sebelumnya ditangkap pihak Polisi Militer Indonesia di kota Sorong, Provinsi Papua Barat pada 22 Agustus 2019. Pratu Demisla dilaporkan melarikan diri dari kesatuannya di Kodim 1701 Mimika setelah seorang rekannya bernama Jefri tertangkap oleh pasukan keamanan Indonesia dari Satgas Nemangkawi pada 25 Juli 2019.

Jefri ditangkap karena diduga menjadi kaki tangan Pratu Demisla melakukan tindak pidana penjualan amunisi dan senjata api kepada KKSB OPM.

Pelaku Jefri sendiri telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Timika dengan vonis hukuman selama 6 tahun penjara. Sementara Moses Gwijangge, otak utama penjualan amunisi dan senjata api kepada KKSB masih dalam pengejaran pihak aparat keamanan TNI-Polri.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya