Secara keseluruhan jumlah miras yang diamankan tersebut mencapai 1.600 liter dan diserahkan ke Satuan Sabhara untuk proses tindak pidana ringan (tipiring).
“Kami berharap, sinergi antara Polri dan masyarakat ini dapat dijaga, ditingkatkan dan dicontoh di wilayah lain. Apabila melihat, mendapati maupun menemukan tindak kejahatan atau perbuatan yang meresahkan, maka segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti,” ucapnya.
Selama ini, Polres Sukoharjo berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat), di mana salah satunya adalah peredaran miras. Polres akan mengintensifkan razia terkait peredaran miras di Sukoharjo.
“Tentunya dalam memberantas pekat ini kami juga membutuhkan peran aktif masyarakat untuk melakukan pengawasan. Jika menemukan peredaran miras laporkan pada petugas, jangan melakukan penindakan sendiri,” harapnya.
(Qur'anul Hidayat)