JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil tiga orang saksi terkait kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.
Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, ketiga orang itu merupakan unsur swasta, yakni Faisal Abdurrauf, Trisulowati dan Soetarto.
"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Sidoarjo, Saiful Ilah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Senin (16/3/2020).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca juga: Ketua DPR Minta Gugus Tugas Jalankan Fungsi Terpadu Tangani Virus Korona
Keenamnya adalah Saiful Ilah; Kadis PU BMSDA Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; PPK Dinas PU BMSDA Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; Kabag ULP, Sanadjihitu Sangadji; dan dua pihak swasta, Ibnu Ghopur serta Totok Sumedi.
Saiful, Sunarti, Judi, dan Sanadjihitu diduga telah menerima uang suap dari Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Suap itu berkaitan dengan pengurusan empat proyek di Dinas PUPR dalam rentang waktu Agustus-September 2019.
(Qur'anul Hidayat)