LUBUKLINGGAU – Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap tujuh tersangka kasus penyalahgunaan narkoba pada 13–14 Maret 2020. Tujuh tersangka yang ditangkap masuk ke empat laporan polisi.
Penangkapan pertama terjadi pada Jumat 13 Maret dengan tersangka RDS (22) dan AA (33). Keduanya warga Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, dengan barang bukti sabu 0,29 gram.
Kemudian penangkapan kedua terhadap pengemudi ojek JA (35), warga Jalan Kali Kesik, Kelurahan Watervang. Dari JA turut diamankan dua bungkus sabu seberat 0,49 gram.
Masih di hari yang sama, dilakukan penangkapan ketiga terhadap ADP (36), warga Jalan Mangga Besar, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II; dan DS (40), warga Jalan Banten, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
ADP dan DS digerebek petugas di Jalan Diponegoro, Gang Taruna Jaya , Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Dari mereka turut diamankan sabu seberat 1,79 gram.