Penangkapan keempat pada Sabtu 14 Maret. Petugas meringkus BS (18), warga Jalan Sejahtera, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Utara II; dan R (18), warga Jalan Patimura, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Dari mereka turut diamankan sabu 0,61 gram.
Kasat Res Narkoba Polres Lubuklinggau Iptu Sofian Hadi mengatakan pola yang digunakan untuk menangkap ketujuh pelaku tersebut bermacam-macam.
"Semuanya berawal dari informasi masyarakat yang resah. Kita gunakan pola undercover buy, pembuntutan, mapping, dan langsung penggerebekan," ujarnya, Senin (16/3/2020).
Ia menegaskan agar siapa pun jangan melakukan penyalahgunaan narkoba di Lubuklinggau. "Komitmen kami jelas, tidak main-main, dan akan terus memerangi peredaran narkoba," tutupnya.
(Hantoro)