“Tapi, bukan tujuan dipolitisasi untuk meniadakan Omnibus Law ini. Komunikasi stakeholder terhadap masalah klaster adalah basis dan jalan terbaik bagi menyelesaikan masalah klaster-klaster tersebut.
Ia pun mengimbau pelaku politik legislatif sebaiknya bersikap bijak bagi realisasi tujuan positif Omnibus Law Cipta Kerja ini. Pelaku politik legislatif sebaiknya bersikap bijak bagi realisasi tujuan positif Omnibus Law Cipta Kerja ini,” tuturnya.
Memang, Indriyanto menambahkan, memerlukan waktu untuk membahas klaster masalah tersebut. Namun, lanjut dia, setidaknya titik paut penyelesaiannya menjadi pilihan terbaik.
Selain itu, pakar hukum tersebut menilai, sosialisasi Omnibus Law Cipta Kerja sangat berguna untuk memberikan pencerahan terhadap masyarakat.
Baca Juga : Stafsus Presiden Beberkan Tujuan Dibuatnya RUU Cipta Kerja