Omnibus Law Cipta Kerja Berdimensi Kepentingan Umum yang Positif

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 17 Maret 2020 18:20 WIB
Ilustrasi (Shutterstock)
Share :

“Bahwa Omnibus Law ini memiliki perspektif dengan dimensi kesejahteraan masyarakat yang berimbang, memutus rantai birokrasi, dan menciptakan deregulasi koruptif yang masif dari pusat dan daerah, sehingga adanya pertumbuhan dan peningkatan investasi dan ekonomi negara,” tuturnya.

Indriyanto menambahkan, semua konsep Omnibus Law ini harus dijalankan pelaku cipta lapangan kerja secara berintegritas yang baik sehingga menghilangkan stigma adanya kepentingan tersembunyi pemerintah.


Baca Juga : Pimpinan DPR Sebut Pembahasan Omnibus Law Bisa Tertunda Imbas Covid-19

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya