“Bahwa Omnibus Law ini memiliki perspektif dengan dimensi kesejahteraan masyarakat yang berimbang, memutus rantai birokrasi, dan menciptakan deregulasi koruptif yang masif dari pusat dan daerah, sehingga adanya pertumbuhan dan peningkatan investasi dan ekonomi negara,” tuturnya.
Indriyanto menambahkan, semua konsep Omnibus Law ini harus dijalankan pelaku cipta lapangan kerja secara berintegritas yang baik sehingga menghilangkan stigma adanya kepentingan tersembunyi pemerintah.
Baca Juga : Pimpinan DPR Sebut Pembahasan Omnibus Law Bisa Tertunda Imbas Covid-19
(Erha Aprili Ramadhoni)