“Dari hasil interograsi dan pengembangan di lapangan, diketahui SK warga Pontianak yang akan menerima sabu tersebut di sebuah minimarket di Parit Mayor. Kemudian TF, warga Lapas II A Pontianak yang mengontrol transaksi dari lapas," ucap Gembong.
Hingga saat ini, kata Gembong, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap jaringan tersebut. Barang bukti dan ketiga tersangka saat ini masih ditahan di Mako Ditres Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan penyidikan.
(Rizka Diputra)